Standar Fasilitas Kebersihan

a. Tersedianya tata cara/aturan tentang kebersihan bagi pekerja untuk meng- hindari terjadinya kontaminasi terhadap produk tanaman pangan.

b. Tersedianya toilet yang bersih dan fasilitas pencucian di sekitar tempat kerja. Standar Pengawasan, Pencatatan dan Penelusuran Balik

Sistem Pengawasan dan Pencatatan

1.  
style="font-family: "arial" , sans-serif; font-size: 10.0pt;">Pelaku usaha budidaya tanaman pangan hendaknya melaksanakan sistem pengawasan internal pada proses produksi sejak pratanam sampai dengan pascapanen. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan mengendalikan kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam penerapan pedoman budidaya yang direkomendasikan.

2. Hasil pengawasan didokumentasikan, dicatat, dan disimpan dengan baik sebagai bukti bahwa aktivitas produksi telah sesuai dengan ketentuan.

3.  Instansi yang berwenang hendaknya melakukan pengawasan pada usaha produksi tanaman pangan, baik pada usaha budidaya, panen dan pascapanen maupun penerapan pelaksanaan manajemen mutu produk tanaman pangan yang dilakukan dengan mengacu pada Pedoman Budidaya Tanaman Pangan yang Baik dan Benar (Good Agriculture Practices).

Related Posts :

0 Response to "Standar Fasilitas Kebersihan "

Posting Komentar