a. Tersedianya
tata cara/aturan tentang kebersihan bagi pekerja untuk meng- hindari terjadinya
kontaminasi terhadap produk tanaman pangan.
b. Tersedianya
toilet yang bersih dan fasilitas pencucian di sekitar tempat kerja. Standar
Pengawasan, Pencatatan dan Penelusuran Balik
Sistem Pengawasan dan
Pencatatan
1.
style="font-family: "arial" , sans-serif; font-size: 10.0pt;">Pelaku
usaha budidaya tanaman pangan hendaknya melaksanakan sistem pengawasan internal
pada proses produksi sejak pratanam sampai dengan pascapanen. Hal ini dilakukan
untuk mencegah dan mengendalikan kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam
penerapan pedoman budidaya yang direkomendasikan.
3. Instansi yang berwenang hendaknya melakukan pengawasan pada usaha produksi tanaman pangan, baik pada usaha budidaya, panen dan pascapanen maupun penerapan pelaksanaan manajemen mutu produk tanaman pangan yang dilakukan dengan mengacu pada Pedoman Budidaya Tanaman Pangan yang Baik dan Benar (Good Agriculture Practices).
2. Hasil
pengawasan didokumentasikan, dicatat, dan disimpan dengan baik sebagai bukti
bahwa aktivitas produksi telah sesuai dengan ketentuan.
3. Instansi yang berwenang hendaknya melakukan pengawasan pada usaha produksi tanaman pangan, baik pada usaha budidaya, panen dan pascapanen maupun penerapan pelaksanaan manajemen mutu produk tanaman pangan yang dilakukan dengan mengacu pada Pedoman Budidaya Tanaman Pangan yang Baik dan Benar (Good Agriculture Practices).
0 Response to "Standar Fasilitas Kebersihan "
Posting Komentar