Usaha
budidaya tanaman pangan diharuskan melakukan pencatatan (farm recording)
terhadap segala aktivitas produksi yang dilakukan.
Catatan
tersebut tersimpan dengan baik, minimal selama 3 (tiga) tahun, yang meliputi
hal-hal berikut.
a.
Nama
perusahaan atau usaha agribisnis tanaman pangan.
b.
Alat
perusahaan/usaha
c.
Jenis
tanaman pangan dan varietas yang ditanam
d.
Total
produk
e.
normal;">
Luas
areal
f.
Lokasi
g.
Produksi
per hektar
h.
Pendapatan
per hektar
i.
Penggunaan
sarana produksi
j.
Sarana
OPT dan pengendalian Penelusuran Balik
Semua
produk yang dihasilkan harus dapat ditelusuri ke lahan usaha tani dimana produk
tersebut ditanam.
0 Response to "Macam-Macam Catatan Usaha Budidaya Tanaman"
Posting Komentar