Macam-Macam Catatan Usaha Budidaya Tanaman

Usaha budidaya tanaman pangan diharuskan melakukan pencatatan (farm recording) terhadap segala aktivitas produksi yang dilakukan.

Catatan tersebut tersimpan dengan baik, minimal selama 3 (tiga) tahun, yang meliputi hal-hal berikut.

a.   Nama perusahaan atau usaha agribisnis tanaman pangan.
b.   Alat perusahaan/usaha
c.   Jenis tanaman pangan dan varietas yang ditanam
d.   Total produk
e.
normal;">   Luas areal
f.    Lokasi
g.   Produksi per hektar
h.   Pendapatan per hektar
i.    Penggunaan sarana produksi
j.    Sarana OPT dan pengendalian Penelusuran Balik

Semua produk yang dihasilkan harus dapat ditelusuri ke lahan usaha tani dimana produk tersebut ditanam.

Related Posts :

0 Response to "Macam-Macam Catatan Usaha Budidaya Tanaman"

Posting Komentar