Perlindungan
tanaman, harus dilaksanakan sesuai dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu
(PHT), menggunakan sarana dan cara yang tidak mengganggu kesehatan manusia,
serta tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan hidup.
Perlindungan
tanaman dilaksanakan pada masa pratanam, masa pertum- buhan tanaman dan/atau
masa pascapanen, disesuaikan dengan kebutuhan.
Standar pengendalian
Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)
a.
Tindakan
pengendalian OPT dilaksanakan sesuai anjuran. Penggunaan pestisida merupakan
alternatif terakhir apabila cara-cara yang lain dinilai tidak memadai.
b.
sans-serif; font-size: 10.0pt;">Tindakan
pengendalian OPT dilakukan atas dasar hasil pengamatan terhadap OPT dan faktor
yang mempengaruhi perkembangan serta terjadinya serangan OPT.
c.
Penggunaan
sarana pengendalian OPT (pestisida, agens hayati, serta alat dan mesin),
dilaksanakan sesuai dengan anjuran baku dan dalam penerapannya telah mendapat
bimbingan/latihan dari penyuluh atau para ahli di bidangnya.
d.
Dalam
menggunakan pestisida, petani harus sudah mendapat pelatihan. Pestisida adalah
pengendali OPT yang menyebabkan penurunan hasil dan kualitas tanaman baik
secara langsung maupun tidak langsung, namun efektif terhadap OPT yang
menyerang.
Pestisida terdiri atas pestisida hayati maupun
pestisida buatan. Petisida yang digunakan harus pestisida yang telah terdaftar
dan diizinkan Menteri Pertanian untuk tanaman yang bersangkutan.
0 Response to "Arti dan Cara Pengedalian Hama Yang Baik"
Posting Komentar