Pengertian, syarat,Peraturan dan Fungsi Kemasan Pangan

Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.

Apa persyaratan mendasar dari kemasan pangan ?

Kemasan pangan harus mampu melindungi dan mempertahankan mutu pangan serta tidak boleh dipengaruhi maupun mempengaruhi biaya baik selama pengangkutan maupun dalam masa penyimpanan.

Apa saja fungsi kemasan pangan ?

Secara umum kemasan pangan mempunyai fungsi sebagai berikut yaitu :

1.   Melindungi produk terhadap pengaruh fisik, seperti pengaruh mekanik, dan cahaya

2.   Melindungi produk terhadap pengaruh kimiawi (permiasi gas, kelembaban udara/uap air)

3.   Melindungi produk terhadap pengaruh biologik (bakteri, kapang)

4.   Mempertahankan keawetan dan
mutu produk

5.  Memudahkan penanganan (penyimpanan, transportasi, penumpukan, pindah tempat) Sebagai media informasi produk dan media promosi

6.   Memberikan informasi konsumen misalnya: penggunaan dan penyimpanan

7.   Memberikan bentuk dan daya tarik produk.

Apa saja peraturan tentang kemasan pangan ?

UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan disebutkan perlunya pengaturan kemasan pangan terutama bahan yang dinyatakan terlarang dan/atau yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan Manusia.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinyatakan bahwa Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagang-kan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP No. 28 Tahun 2004 tentang Kemanan, Mutu dan Gizi Pangan diatur tentang bahan kemasan yang dilarang dan bahan yang diijinkan.

Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK 00.05.55.6497 tentang Bahan Kemasan Pangan, yang memuat bahan yang diizinkan dan yang dilarang untuk digunakan sebagai bahan kemasan pangan.

Related Posts :

0 Response to "Pengertian, syarat,Peraturan dan Fungsi Kemasan Pangan"

Posting Komentar