Sahabat Rakyat Indonesia_ Dalam
pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat,
yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingankepentingan anggota masyarakat
itu.
Untuk
menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat,
diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran
tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan
hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh
mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam
masyarakat.
Setiap
hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuanketentuan dalam
peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada
akan dikenai sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang
melanggar hukum.
Untuk
menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima
oleh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai
dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat
tersebut.
Dengan
demikian, hukum itu bertujuan Bermusyawarah menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas
keadilan dari masyarakat itu.
0 Response to "TUJUAN DAN TUGAS HUKUM "
Posting Komentar