ARTI DAN MACAM-MACAM SISTEM HUKUM

Sahabat Rakyat Indonesia_ Sistem hukum ialah suatu perangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal dari berbagai pandangan, asas, dan teori para pakar yang memiliki perhatian terhadap jalannya kehidupan bermasyarakat.

Sementara itu, peradilan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara hukum. Sistem hukum dan peradilan saling berkaitan, keduanya membentuk suatu sinergi kerja di bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara. Menurut Fuller (1971), ada delapan persyaratan untuk adanya suatu sistem hukum.

Delapan asas yang dinamakan principles of legality itu adalah

1)   suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan, tidak boleh mengandung sekadar keputusan-keputusan yang bersifat ad hoc;
2)   peraturan-peraturan yang telah dibuat itu harus diumumkan;
3)   tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut karena jika itu terjadi, maka peraturan itu tidak bisa dipakai untuk menjadi pedoman tingkah laku;
4)   peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti;
5)   suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain;
6)   peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukannya;
7)   tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan karena dapat menyebabkan seseorang kehilangan orientasi;
8)   harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari.

0 Response to "ARTI DAN MACAM-MACAM SISTEM HUKUM "

Posting Komentar