Sahabat Rakyat Indonesia_ Sistem
hukum ialah suatu perangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal
dari berbagai pandangan, asas, dan teori para pakar yang memiliki perhatian
terhadap jalannya kehidupan bermasyarakat.
Sementara
itu, peradilan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara hukum. Sistem
hukum dan peradilan saling berkaitan, keduanya membentuk suatu sinergi kerja di
bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara. Menurut Fuller (1971), ada
delapan persyaratan untuk adanya suatu sistem hukum.
1)
suatu
sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan, tidak boleh mengandung
sekadar keputusan-keputusan yang bersifat ad hoc;
2)
peraturan-peraturan
yang telah dibuat itu harus diumumkan;
3)
tidak
boleh ada peraturan yang berlaku surut karena jika itu terjadi, maka peraturan
itu tidak bisa dipakai untuk menjadi pedoman tingkah laku;
4)
peraturan-peraturan
harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti;
5)
suatu
sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama
lain;
6)
peraturan-peraturan
tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukannya;
7)
tidak
boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan karena dapat menyebabkan
seseorang kehilangan orientasi;
8)
harus
ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya
sehari-hari.
0 Response to "ARTI DAN MACAM-MACAM SISTEM HUKUM "
Posting Komentar