UNSUR, SIFAT, TUGAS DAN CIRI-CIRI HUKUM

Adapun hukum mempunyai tugas-tugas sebagai berikut.

1)   Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat.
2)   Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan di masyarakat.
3)  Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran dalam masyarakat.

Dari beberapa perumusan tentang pengertian hukum di atas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi unsur-unsur:

1) peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
2) peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib,
3) peraturan itu bersifat memaksa, dan
4) sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau menaati kaidah-kaidah hukum itu.

Agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.

Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman.

Sifat hukum yang demikian itu menunjukkan ciri-ciri hukum, yaitu

1) adanya perintah dan atau larangan,
2) perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang, dan
3) adanya sanksi atau hukuman.

0 Response to "UNSUR, SIFAT, TUGAS DAN CIRI-CIRI HUKUM"

Posting Komentar