Adapun hukum
mempunyai tugas-tugas sebagai berikut.
1)
Menjamin
kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat.
2)
Menjaga
jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan di
masyarakat.
3) Menjamin
ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan
kebenaran dalam masyarakat.
Dari beberapa
perumusan tentang pengertian hukum di atas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa
hukum itu meliputi unsur-unsur:
1)
peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
2)
peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib,
3)
peraturan itu bersifat memaksa, dan
4)
sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Agar
tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah
hukum itu ditaati. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau menaati kaidah-kaidah
hukum itu.
Agar
supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati
sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus
diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Dengan
demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Barangsiapa yang
dengan sengaja melanggar sesuatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi yang berupa
hukuman.
Sifat hukum yang
demikian itu menunjukkan ciri-ciri hukum, yaitu
1)
adanya perintah dan atau larangan,
2)
perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang, dan
3)
adanya sanksi atau hukuman.
0 Response to "UNSUR, SIFAT, TUGAS DAN CIRI-CIRI HUKUM"
Posting Komentar