Sahabat Rakyat Indonesia_ Syarat untuk berlakunya suatu undang-undang
ialah setelah diundangkan dalam Lembaga Negara (Lembaran Negara adalah tempat
perundangan peraturan-peraturan Negara agar supaya sah berlaku) oleh Sekertaris
Negara dan tanggal mulai berlakunya suatu undang-undang ialah menurut tanggal
yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri.
Jika
tanggal berlakunya itu tidak disebutkan dalam undang-undang, maka undangundang itu
mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam Lembaran Negara untuk Jawa dan
Madura, sedangkan untuk daerah-daerah lainnya baru mulai berlaku 100 hari setelah
perundangannya.
(a)
undang-undang
tidak berlaku surut,
(b)
undang-undang
yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih
tinggi pula,
(c)
undang-undang
yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum,
(d)
undang-undang
yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang yang terdahulu (yang mengatur
hal tertentu yang sama), dan
(e)
undang-undang
tak dapat diganggu-gugat.
0 Response to "SYARAT DAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG"
Posting Komentar