ARTI SERTA JENIS MENURUT SUMBER HUKUM

Sahabat Rakyat Indonesia_  Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.

Menurut Tjipto Rahardjo, sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari dua kategori, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung dapat melahirkan atau menciptakan hukum.

Adapun sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo terbagi atas dua hal.

1) Sumber hukum material adalah tempat dari mana materi itu diambil.

Sumber hukum material ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya, hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan geografis.

2) Sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.

Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Sumber hukum formal ialah undang-undang, perjanjian antarnegara, yurisprudensi, dan kebiasaan.

Berikut macam-macam sumber hukum yang berlaku di Indonesia.

1) Kebiasaan hukum tidak tertulis

Kebiasaan ialah sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum di luar undang-undang.

Kebiasaan merupakan tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, normal dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat.

Di dalam masyarakat, keberadaan hukum tidak tertulis (kebiasaan) diakui sebagai salah satu norma hukum yang dipatuhi. Dalam praktik penyelenggaraan negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi.

Hukum tidak tertulis dipatuhi karena adanya kekosongan hukum tertulis yang sangat dibutuhkan masyarakat/ negara. Oleh karena itu, hukum tidak tertulis (kebiasaan) sering digunakan oleh para hakim untuk memutuskan perkara yang belum pernah diatur di dalam undang-undang.

2) Doktrin

Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.

Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

Ketika akan menetapkan apa yang akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut atau mengutip pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.

Doktrin bisa menjadi sumber hukum formal apabila digunakan oleh para hakim dalam memutuskan perkara melalui yurisprudensi di mana doktrin tersebut menjadi alasan atau dasar hakim dalam memutuskan perkara tersebut.


3) Undang-undang

Pengertian undang-undang dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal.

a)   Undang-undang dalam arti material ialah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya disebut undangundang dan mengikat setiap warga negara secara umum.

Di dalam UUD 1945, dapat kita jumpai beberapa contoh, seperti undang-undang dasar, ketetapan MPR, undang-undang, peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan daerah.

b)   Undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan penguasa yang dilihat dari bentuknya dan cara terjadinya dapat disebut undang-undang.

Jadi, undang-undang dalam arti formal merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.

Misalnya, ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 (amendemen) yang berbunyi: “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Jadi, undang-undang yang dibentuk oleh presiden bersama DPR tersebut dapat diakui sebagai sumber hukum formal karena dibentuk oleh yang berwenang sehingga derajat peraturan itu sah sebagai undang-undang.

4) Yurisprudensi

Yurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.

Munculnya yurisprudensi dikarenakan adanya peraturan perundang-undangan yang kurang maupun tidak jelas pengertiannya sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Untuk itu, hakim membuat maupun membentuk hukum baru dengan cara mempelajari putusan-putusan hakim terdahulu, khususnya tentang perkara-perkara yang sedang dihadapinya.

0 Response to "ARTI SERTA JENIS MENURUT SUMBER HUKUM "

Posting Komentar