SUMBER HUKUM MENURUT SUDIKNO MERTOKUSUMO

Adapun sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo terbagi atas dua hal.

1) Sumber hukum material adalah tempat dari mana materi itu diambil.

Sumber hukum material ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya, hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan geografis.

2) Sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.

Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Sumber hukum formal ialah undang-undang, perjanjian antarnegara, yurisprudensi, dan kebiasaan.

0 Response to "SUMBER HUKUM MENURUT SUDIKNO MERTOKUSUMO"

Posting Komentar