Adapun sumber hukum
menurut Sudikno Mertokusumo terbagi atas dua hal.
1)
Sumber hukum material adalah tempat dari mana materi itu diambil.
Sumber
hukum material ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya,
hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi
(pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan
internasional, dan keadaan geografis.
2)
Sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum.
Hal
ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu
formal berlaku. Sumber hukum formal ialah undang-undang, perjanjian
antarnegara, yurisprudensi, dan kebiasaan.
0 Response to "SUMBER HUKUM MENURUT SUDIKNO MERTOKUSUMO"
Posting Komentar