Berikut macam-macam
sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
1) Kebiasaan hukum
tidak tertulis
Kebiasaan
ialah sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian
dari hukum di luar undang-undang.
Kebiasaan
merupakan tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, normal dalam
masyarakat atau pergaulan hidup tertentu yang diulang-ulang terhadap hal yang
sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat.
Di
dalam masyarakat, keberadaan hukum tidak tertulis (kebiasaan) diakui sebagai
salah satu norma hukum yang dipatuhi. Dalam praktik penyelenggaraan negara, hukum
tidak tertulis disebut konvensi.
Hukum
tidak tertulis dipatuhi karena adanya kekosongan hukum tertulis yang sangat
dibutuhkan masyarakat/ negara. Oleh karena itu, hukum tidak tertulis
(kebiasaan) sering digunakan oleh para hakim untuk memutuskan perkara yang
belum pernah diatur di dalam undang-undang.
2) Doktrin
Doktrin
adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas
penting dalam hukum dan penerapannya.
Pendapat
para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan
keputusan oleh hakim.
Ketika
akan menetapkan apa yang akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut
atau mengutip pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus
diselesaikannya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.
Doktrin
bisa menjadi sumber hukum formal apabila digunakan oleh para hakim dalam
memutuskan perkara melalui yurisprudensi di mana doktrin tersebut menjadi
alasan atau dasar hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
3) Undang-undang
Pengertian
undang-undang dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu undang-undang dalam arti
material dan undang-undang dalam arti formal.
a)
Undang-undang
dalam arti material ialah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah
yang dilihat dari isinya disebut undangundang dan mengikat setiap warga negara
secara umum.
Di
dalam UUD 1945, dapat kita jumpai beberapa contoh, seperti undang-undang dasar,
ketetapan MPR, undang-undang, peraturan perundang-undangan, peraturan
pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan daerah.
b)
Undang-undang
dalam arti formal ialah setiap keputusan penguasa yang dilihat dari bentuknya
dan cara terjadinya dapat disebut undang-undang.
Jadi,
undang-undang dalam arti formal merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh
sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
Misalnya,
ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 (amendemen) yang berbunyi: “Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Jadi,
undang-undang yang dibentuk oleh presiden bersama DPR tersebut dapat diakui
sebagai sumber hukum formal karena dibentuk oleh yang berwenang sehingga derajat
peraturan itu sah sebagai undang-undang.
4) Yurisprudensi
Yurisprudensi
ialah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh
undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara
yang serupa.
Munculnya
yurisprudensi dikarenakan adanya peraturan perundang-undangan yang kurang
maupun tidak jelas pengertiannya sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan
suatu perkara.
Untuk
itu, hakim membuat maupun membentuk hukum baru dengan cara mempelajari
putusan-putusan hakim terdahulu, khususnya tentang perkara-perkara yang sedang
dihadapinya.
5) Traktat
Traktat
ialah perjanjian dalam hubungan internasional antara satu negara dengan negara
lainnya. Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu
hal, maka mereka lalu mengadakan perjanjian.
Akibat
perjanjian ini ialah pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian
yang mereka adakan itu. Hal ini disebut pacta sunt servanda, yang berarti baha
perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus
ditaati dan ditepati.
a) Traktat bilateral
ialah perjanjian yang diciptakan oleh dua negara.
Traktat
ini bersifat tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan.
Misalnya, Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC.
b)
Traktat multilateral ialah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dari
dua negara.
Contohnya,
perjanjian internasional tentang pertahanan bersama negara-negara Eropa (NATO).
Apabila ada traktat multilateral yang memberikan kesempatan pada negara-negara
yang semula tidak turut mengadakannya, tetapi kemudian juga menjadi pihaknya,
maka traktat tersebut adalah traktat kolektif atau traktat terbuka, misalnya, Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
0 Response to "MACAM-MACAM HUKUM BERLAKU DI INDONESIA"
Posting Komentar