MACAM-MACAM HUKUM BERLAKU DI INDONESIA

Berikut macam-macam sumber hukum yang berlaku di Indonesia.

1) Kebiasaan hukum tidak tertulis

Kebiasaan ialah sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum di luar undang-undang.

Kebiasaan merupakan tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, normal dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat.

Di dalam masyarakat, keberadaan hukum tidak tertulis (kebiasaan) diakui sebagai salah satu norma hukum yang dipatuhi. Dalam praktik penyelenggaraan negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi.

Hukum tidak tertulis dipatuhi karena adanya kekosongan hukum tertulis yang sangat dibutuhkan masyarakat/ negara. Oleh karena itu, hukum tidak tertulis (kebiasaan) sering digunakan oleh para hakim untuk memutuskan perkara yang belum pernah diatur di dalam undang-undang.

2) Doktrin

Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.

Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

Ketika akan menetapkan apa yang akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut atau mengutip pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.

Doktrin bisa menjadi sumber hukum formal apabila digunakan oleh para hakim dalam memutuskan perkara melalui yurisprudensi di mana doktrin tersebut menjadi alasan atau dasar hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

3) Undang-undang

Pengertian undang-undang dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal.

a)   Undang-undang dalam arti material ialah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya disebut undangundang dan mengikat setiap warga negara secara umum.

Di dalam UUD 1945, dapat kita jumpai beberapa contoh, seperti undang-undang dasar, ketetapan MPR, undang-undang, peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan daerah.

b)   Undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan penguasa yang dilihat dari bentuknya dan cara terjadinya dapat disebut undang-undang.

Jadi, undang-undang dalam arti formal merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.

Misalnya, ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 (amendemen) yang berbunyi: “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Jadi, undang-undang yang dibentuk oleh presiden bersama DPR tersebut dapat diakui sebagai sumber hukum formal karena dibentuk oleh yang berwenang sehingga derajat peraturan itu sah sebagai undang-undang.

4) Yurisprudensi

Yurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.

Munculnya yurisprudensi dikarenakan adanya peraturan perundang-undangan yang kurang maupun tidak jelas pengertiannya sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Untuk itu, hakim membuat maupun membentuk hukum baru dengan cara mempelajari putusan-putusan hakim terdahulu, khususnya tentang perkara-perkara yang sedang dihadapinya.

5) Traktat

Traktat ialah perjanjian dalam hubungan internasional antara satu negara dengan negara lainnya. Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal, maka mereka lalu mengadakan perjanjian.

Akibat perjanjian ini ialah pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu. Hal ini disebut pacta sunt servanda, yang berarti baha perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati.

Traktat dapat dibedakan menjadi dua.

a) Traktat bilateral ialah perjanjian yang diciptakan oleh dua negara.

Traktat ini bersifat tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Misalnya, Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC.

b) Traktat multilateral ialah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dari dua negara.

Contohnya, perjanjian internasional tentang pertahanan bersama negara-negara Eropa (NATO). Apabila ada traktat multilateral yang memberikan kesempatan pada negara-negara yang semula tidak turut mengadakannya, tetapi kemudian juga menjadi pihaknya, maka traktat tersebut adalah traktat kolektif atau traktat terbuka, misalnya, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  

0 Response to "MACAM-MACAM HUKUM BERLAKU DI INDONESIA"

Posting Komentar