PERATURAN HUKUM YANG LEBIH TINGGI DAN PALING RENDAH

Sahabat Rakyat Indonesia_ Apabila peraturan yang lebih tinggi tingkatnya bertentangan dengan peraturan yang lebih rendah, maka berlaku peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.

Untuk peraturan yang mengatur hal yang merupakan kekhususan dari hal yang umum (dalam arti sejenis) yang diatur oleh peraturan yang sederajat, maka berlaku peraturan yang mengatur hal khusus tersebut (lex specialis derogat lex generalis).

Pembentuk peraturan perlu bersepakat bahwa dalam hal peraturan perundang-undangan sederajat yang mengatur bidang-bidang khusus, maka peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang umum yang berkaitan dengan bidang khusus tersebut dikesampingkan.

Dengan demikian, pembentuk peraturan perundang-undangan (perancang) dituntut untuk selalu melakukan tugas pengharmonisan dan sinkronisasi dengan peraturan yang ada dan/atau terkait pada waktu menyusun peraturan.

Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus senantiasa berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan tersebut ialah UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Presiden No. 61 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan program Legislasi Nasional; 

Peraturan Presiden No. 68 tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, 

Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden; serta Peraturan Presiden No. 1 tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.

Seiring dengan hal tersebut, Pasal 53 ayat (3) UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan secara tegas bahwa pemohon pengujian UU terhadap UUD 1945 harus menguraikan dalam permohonannya mengenai pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, dan atau materi muatan dalam ayat, pasal, dan atau bagian UU dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

0 Response to "PERATURAN HUKUM YANG LEBIH TINGGI DAN PALING RENDAH"

Posting Komentar