Sahabat Rakyat Indonesia_ Apabila peraturan yang lebih tinggi
tingkatnya bertentangan dengan peraturan yang lebih rendah, maka berlaku
peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
Untuk
peraturan yang mengatur hal yang merupakan kekhususan dari hal yang umum (dalam
arti sejenis) yang diatur oleh peraturan yang sederajat, maka berlaku peraturan
yang mengatur hal khusus tersebut (lex specialis derogat lex generalis).
Pembentuk
peraturan perlu bersepakat bahwa dalam hal peraturan perundang-undangan
sederajat yang mengatur bidang-bidang khusus, maka peraturan perundang-undangan
yang mengatur bidang umum yang berkaitan dengan bidang khusus tersebut
dikesampingkan.
Dengan
demikian, pembentuk peraturan perundang-undangan (perancang) dituntut untuk
selalu melakukan tugas pengharmonisan dan sinkronisasi dengan peraturan yang
ada dan/atau terkait pada waktu menyusun peraturan.
Setiap
pembentukan peraturan perundang-undangan harus senantiasa berdasarkan pada
ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Peraturan
tersebut ialah UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan; Peraturan Presiden No. 61 tahun 2005 tentang Tata Cara
Penyusunan dan Pengelolaan program Legislasi Nasional;
Peraturan Presiden No. 68 tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden; serta Peraturan Presiden No. 1 tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Presiden No. 68 tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden; serta Peraturan Presiden No. 1 tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
Seiring
dengan hal tersebut, Pasal 53 ayat (3) UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi menyebutkan secara tegas bahwa pemohon pengujian UU terhadap UUD
1945 harus menguraikan dalam permohonannya mengenai pembentukan undang-undang
tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, dan atau materi muatan dalam
ayat, pasal, dan atau bagian UU dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
0 Response to "PERATURAN HUKUM YANG LEBIH TINGGI DAN PALING RENDAH"
Posting Komentar