Sahabat Rakyat Indonesia_ Salah satu hasil pembangunan hukum
nasional Indonesia ialah telah disusunnya sumber hukum dan tata peraturan
perundangundangan RI. Hal itu tertuang dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang
Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.
Ketetapan
tersebut kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi setelah terbentuknya
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang didalamnya diatur tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Prinsip
pembentukan peraturan hukum nasional adalah bahwa peraturan yang sederajat atau
lebih tinggi dapat menghapuskan atau mencabut peraturan yang sederajat atau
yang lebih rendah.
Dalam
hal peraturan yang sederajat bertentangan dengan peraturan sederajat lainnya
(dalam arti sejenis), maka berlaku peraturan yang terbaru dan peraturan yang
lama dianggap telah dikesampingkan (lex posterior derogat priori).
0 Response to "HASIL PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL INDONESIA"
Posting Komentar