HASIL PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL INDONESIA

Sahabat Rakyat Indonesia_ Salah satu hasil pembangunan hukum nasional Indonesia ialah telah disusunnya sumber hukum dan tata peraturan perundangundangan RI. Hal itu tertuang dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Ketetapan tersebut kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi setelah terbentuknya Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang didalamnya diatur tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Prinsip pembentukan peraturan hukum nasional adalah bahwa peraturan yang sederajat atau lebih tinggi dapat menghapuskan atau mencabut peraturan yang sederajat atau yang lebih rendah.

Dalam hal peraturan yang sederajat bertentangan dengan peraturan sederajat lainnya (dalam arti sejenis), maka berlaku peraturan yang terbaru dan peraturan yang lama dianggap telah dikesampingkan (lex posterior derogat priori).

0 Response to "HASIL PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL INDONESIA"

Posting Komentar