Sahabat
Rakyat Indonesia_ Yurisprudensi ialah keputusan
hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan
dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
Munculnya
yurisprudensi dikarenakan adanya peraturan perundang-undangan yang kurang
maupun tidak jelas pengertiannya sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan
suatu perkara.
Untuk
itu, hakim membuat maupun membentuk hukum baru dengan cara mempelajari
putusan-putusan hakim terdahulu, khususnya tentang perkara-perkara yang sedang
dihadapinya.
Diakuinya
yurisprudensi sebagai sumber hukum didasarkan pada bunyi Pasal 22B Algemeene
Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB) atau ketentuan-ketentuan umum
tentang peraturan perundangan untuk Indonesia yang menyatakan bahwa hakim tidak
boleh menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan
perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak
lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili.
Hal
itu sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan
kehakiman yang berbunyi: “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hanya hukum
tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
0 Response to "PENGERTIAN SERTA SUMBER YURISPRUDENSI "
Posting Komentar