Sahabat
Rakyat Indonesia_ Pengertian
undang-undang dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu undang-undang dalam arti
material dan undang-undang dalam arti formal.
a)
Undang-undang
dalam arti material ialah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah
yang dilihat dari isinya disebut undangundang dan mengikat setiap warga negara
secara umum.
Di
dalam UUD 1945, dapat kita jumpai beberapa contoh, seperti undang-undang dasar,
ketetapan MPR, undang-undang, peraturan perundang-undangan, peraturan
pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan daerah.
b)
Undang-undang
dalam arti formal ialah setiap keputusan penguasa yang dilihat dari bentuknya
dan cara terjadinya dapat disebut undang-undang.
Jadi,
undang-undang dalam arti formal merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh
sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
Misalnya,
ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 (amendemen) yang berbunyi: “Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Jadi,
undang-undang yang dibentuk oleh presiden bersama DPR tersebut dapat diakui
sebagai sumber hukum formal karena dibentuk oleh yang berwenang sehingga derajat
peraturan itu sah sebagai undang-undang.
0 Response to " ARTI SERTA CONTOH UNDANG-UNDANG "
Posting Komentar