Sahabat
Rakyat Indonesia_ Yurisprudensi Mahkamah
Agung Republik Indonesia ialah putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung
Republik Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah
hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup
Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama, dan Niaga yang
dikualifikasi.
Beberapa
yurisprudensi Mahkamah Agung RI telah beberapa kali dipergunakan sebagai acuan
bagi para hakim untuk memutus suatu perkara yang sama sehingga menjadi sumber
hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara relatif.
Putusan
Mahkamah Agung tersebut akan diseleksi oleh Tim Khusus dan apabila dianggap
layak untuk menjadi yurisprudensi maka akan dipublikasikan oleh Mahkamah Agung.
Judul
atau nama dari publikasi tersebut disesuaikan dengan tahun terbitannya,
misalnya, yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 2008. Penerbitan buku tersebut
biasanya dilakukan setiap tahun.
Adapun
putusan yang diterbitkan oleh Puslitbang ialah hasil kajian atau penelitian
terhadap putusan suatu kasus yang dianggap menarik.
Buku
yurisprudensi ini dibagikan secara gratis. Namun karena banyak pihak lain di
luar korps hakim dan perpustakaan, khususnya kalangan pengacara, yang ingin
memiliki yurisprudensi MA, maka biasanya pihak MA akan mencari dana di luar
dana APBN untuk mencetak lebih banyak lagi buku yurisprudensi tersebut dan
menjualnya ke masyarakat yang berminat.
0 Response to "ARTI YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA "
Posting Komentar