Sahabat
Rakyat Indonesia_ Kebiasaan ialah sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal
atau dapat digali sebagian dari hukum di luar undang-undang.
Kebiasaan
merupakan tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, normal dalam
masyarakat atau pergaulan hidup tertentu yang diulang-ulang terhadap hal yang
sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat.
Di
dalam masyarakat, keberadaan hukum tidak tertulis (kebiasaan) diakui sebagai
salah satu norma hukum yang dipatuhi. Dalam praktik penyelenggaraan negara, hukum
tidak tertulis disebut konvensi.
Hukum
tidak tertulis dipatuhi karena adanya kekosongan hukum tertulis yang sangat
dibutuhkan masyarakat/ negara. Oleh karena itu, hukum tidak tertulis
(kebiasaan) sering digunakan oleh para hakim untuk memutuskan perkara yang
belum pernah diatur di dalam undang-undang.
0 Response to "ARTI SERTA BENTUK KEBIASAAN HUKUM TIDAK TERTULIS "
Posting Komentar