ARTI SERTA BENTUK HUKUM PIDANA

Sahabat Rakyat Indonesia_ Hukum pidana yang berlaku di Indonesia sebagian besar telah dikodifikasi dalam suatu kitab undang-undang, yaitu KUH Pidana.

Sebagian lagi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti peraturan lalu lintas, peraturan tentang tindak pidana subversif, dan tindak pidana terorisme.

Selain sudah terkodifikasi, hukum pidana kita juga telah diunifikasi, artinya berlaku bagi semua golongan rakyat Indonesia.

Pembangunan hukum nasional Indonesia didasarkan pada UUD 1945 sebagai hukum dasar nasional, sedangkan Pancasila digunakan sebagai sumber hukum dasar nasional.

0 Response to "ARTI SERTA BENTUK HUKUM PIDANA"

Posting Komentar