Sahabat Rakyat Indonesia_ Hukum pidana yang berlaku di Indonesia
sebagian besar telah dikodifikasi dalam suatu kitab undang-undang, yaitu KUH
Pidana.
Sebagian
lagi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti peraturan
lalu lintas, peraturan tentang tindak pidana subversif, dan tindak pidana
terorisme.
Selain
sudah terkodifikasi, hukum pidana kita juga telah diunifikasi, artinya berlaku bagi
semua golongan rakyat Indonesia.
Pembangunan
hukum nasional Indonesia didasarkan pada UUD 1945 sebagai hukum dasar nasional,
sedangkan Pancasila digunakan sebagai sumber hukum dasar nasional.
0 Response to "ARTI SERTA BENTUK HUKUM PIDANA"
Posting Komentar