Sahabat
Rakyat Indonesia_ Traktat ialah
perjanjian dalam hubungan internasional antara satu negara dengan negara
lainnya. Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu
hal, maka mereka lalu mengadakan perjanjian.
Akibat
perjanjian ini ialah pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian
yang mereka adakan itu. Hal ini disebut pacta sunt servanda, yang berarti baha
perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus
ditaati dan ditepati.
Traktat dapat
dibedakan menjadi dua.
a) Traktat bilateral
ialah perjanjian yang diciptakan oleh dua negara.
Traktat
ini bersifat tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan.
Misalnya, Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC.
b) Traktat
multilateral ialah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dari dua
negara.
Contohnya,
perjanjian internasional tentang pertahanan bersama negara-negara Eropa (NATO).
Apabila ada traktat multilateral yang memberikan kesempatan pada negara-negara
yang semula tidak turut mengadakannya, tetapi kemudian juga menjadi pihaknya,
maka traktat tersebut adalah traktat kolektif atau traktat terbuka, misalnya,
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
0 Response to "ARTI SERTA CONTOH TRAKTAT / HUBUNGAN INTERNASIONAL"
Posting Komentar