Pengertian Komisi
Hukum Nasional
Sahabat Rakyat Indonesia_ Komisi
Hukum Nasional dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 15 tahun 2000 tanggal 18
Februari 2000. Pembentukan Komisi Hukum Nasional (KHN) ini adalah guna mewujudkan
sistem hukum nasional untuk menegakkan supremasi hukum dan hak-hak asasi
manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran dengan melakukan pengkajian
masalahmasalah hukum, serta penyusunan rencana pembaruan di bidang hukum secara
obyektif dengan melibatkan unsur-unsur dalam masyarakat.
1.
Memberikan
pendapat atas permintaan Presiden tentang berbagai kebijakan hukum yang dibuat
atau direncanakan oleh Pemerintah dan tentang masalah-masalah hukum yang
berkaitan dengan kepentingan umum dan kepentingan nasional.
2.
Membantu
presiden dengan bertindak sebagai Panitia Pengarah (Steering Committee) dalam
mendesain rencana umum pembaruan di bidang hukum yang sesuai dengan cita-cita
negara hukum dan rasa keadilan, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis
kepercayaan kepada hukum dan penegakkan hukum, serta dalam menghadapi tantangan
dinamika globalisasi terhadap sistem hukum di Indonesia.
0 Response to " ARTI SERTA TUGAS KOMISI HUKUM NASIONAL "
Posting Komentar