Sahabat Rakyat Indonesia_ Pasal
1 ayat (3) UUD RI Tahun 1945 berbunyi: “Negara Indonesia ialah negara hukum”.
Untuk mewujudkan negara hukum, maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara didasarkan pada hukum. Oleh karena itu, pembangunan hukum
nasional mutlak diperlukan.
Menurut
pendapat Prof. R. Djokosutono, S.H., negara hukum ialah negara yang mendasarkan
pada kedaulatan hukum. Sementara itu, Prof. Padmo Wahyono, S.Pd.
berpendapat
bahwa suatu negara dikatakan negara hukum jika segala tindakan penguasa
(negara) dapat dipertangungjawabkan secara hukum.
Indikasi lain yang
membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di antaranya, sebagai berikut.
a) Alinea pertama:
“...
kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Kalimat
tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Hal demikian
berarti sesuai dengan ciri dan prinsip negara hukum ialah pengakuan adanya HAM.
b) Alinea kedua: “
...
mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”. Negara yang merdeka, adil, dan
makmur merupakan bagian integral dari cita-cita negara hukum.
c) Alinea keempat:
“...
maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada kemanusiaan yang adil dan beradab ...
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Adanya
perkataan “adil dan keadilan sosial” merupakan indikasi dari adanya negara
hukum karena tujuan hukum ialah menciptakan keadilan.
2) Pasal-pasal UUD RI
Tahun 1945
b)
Pasal
27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
c)
Pasal
28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
d)
Pasal
28I ayat (1): “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak Polisi sebagai salah satu alat
negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban serta tegaknya hukum di tengah
masyarakat.
untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, ialah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.
e)
Pasal 28I ayat (5): “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”
0 Response to "ARTI DAN BUKTI INDONESIA IALAH NEGARA HUKUM "
Posting Komentar