Sahabat
Rakyat Indonesia_ Sekarang ini, tak ada suatu bangsa didunia ini yang tidak
mempunyai hukumnya sendiri. Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan,
memelihara, dan melaksanakan ketertiban hukum bagi suatu masyarakat dalam suatu
negara sehingga tercapai ketertiban dan ketentraman dalam negara tersebut. Tata
hukum merupakan hukum positif atau hukum yang sedang berlaku di dalam suatu
negara saat ini.
Konsep
negara hukum terkait dengan sistem hukum yang dianut oleh negaranegara bersangkutan.
Berdasarkan literatur lama, pada dasarnya sistem hukum di dunia terdiri atas
dua kelompok besar, yaitu sistem hukum Eropa-Kontinental dan sistem hukum
Anglo-Saxon.
Dalam
perkembangannya, terdapat juga sistem hukum lain, seperti sistem hukum Islam,
sistem hukum sosialis, dan sistem-sistem hukum yang menggabungkan sistem-sistem
hukum di atas.
a. Rule
of Law, yakni konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara Anglo-Saxon.
Misalnya, Inggris dan Amerika Serikat.
b. Rechtsstaat,
yakni konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara Eropa-Kontinental,
seperti Belanda, Jerman, dan Prancis.
c.
Socialis
legality, yakni konsep negara hukum yang diterapkan di negaranegara komunis.
d.
Konsep
negara hukum Pancasila, merupakan konsep negara hukum yang diterapkan di
Indonesia.
e.
Nomokrasi
Islam, yakni konsep negara hukum yang pada umumnya diterapkan di negara-negara
Islam.
0 Response to "TATA HUKUM DAN SISTEM HUKUM NASIONAL "
Posting Komentar