TATA HUKUM DAN SISTEM HUKUM NASIONAL

Sahabat Rakyat Indonesia_ Sekarang ini, tak ada suatu bangsa didunia ini yang tidak mempunyai hukumnya sendiri. Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan ketertiban hukum bagi suatu masyarakat dalam suatu negara sehingga tercapai ketertiban dan ketentraman dalam negara tersebut. Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang sedang berlaku di dalam suatu negara saat ini.

Konsep negara hukum terkait dengan sistem hukum yang dianut oleh negaranegara bersangkutan. Berdasarkan literatur lama, pada dasarnya sistem hukum di dunia terdiri atas dua kelompok besar, yaitu sistem hukum Eropa-Kontinental dan sistem hukum Anglo-Saxon.

Dalam perkembangannya, terdapat juga sistem hukum lain, seperti sistem hukum Islam, sistem hukum sosialis, dan sistem-sistem hukum yang menggabungkan sistem-sistem hukum di atas.

M. Tahir Azhary membagi konsep negara hukum menjadi lima macam.

a.  Rule of Law, yakni konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara Anglo-Saxon. Misalnya, Inggris dan Amerika Serikat.
b.  Rechtsstaat, yakni konsep negara hukum yang diterapkan di negara-negara Eropa-Kontinental, seperti Belanda, Jerman, dan Prancis.
c.   Socialis legality, yakni konsep negara hukum yang diterapkan di negaranegara komunis.
d.   Konsep negara hukum Pancasila, merupakan konsep negara hukum yang diterapkan di Indonesia.
e.   Nomokrasi Islam, yakni konsep negara hukum yang pada umumnya diterapkan di negara-negara Islam. 

0 Response to "TATA HUKUM DAN SISTEM HUKUM NASIONAL "

Posting Komentar