Sahabat Rakyat Indonesia_ Pasal
I Aturan Peralihan UUD RI Tahun 1945 berbunyi: “Segala peraturan
perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Jadi,
selama peraturan perundang-undangan yang baru belum ada maka segala peraturan perundang-undangan
yang ada termasuk peraturan perundang-undangan zaman kolonial dapat
diberlakukan.
Ketentuan
ini bersifat sementara, dalam pengertian bangsa Indonesia harus segera
melakukan pembangunan hukum agar tercipta peraturan perundang-undangan yang
dihasilkan sendiri dari bangsa Indonesia, bukan warisan kolonial.
Hukum nasional yang
merupakan warisan hukum kolonial, antara lain,
1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
2)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dan
3)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
0 Response to "ARTI SERTA PASAL PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL "
Posting Komentar