ARTI SERTA PASAL PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

Sahabat Rakyat Indonesia_ Pasal I Aturan Peralihan UUD RI Tahun 1945 berbunyi: “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.

Jadi, selama peraturan perundang-undangan yang baru belum ada maka segala peraturan perundang-undangan yang ada termasuk peraturan perundang-undangan zaman kolonial dapat diberlakukan.

Ketentuan ini bersifat sementara, dalam pengertian bangsa Indonesia harus segera melakukan pembangunan hukum agar tercipta peraturan perundang-undangan yang dihasilkan sendiri dari bangsa Indonesia, bukan warisan kolonial.

Hukum nasional yang merupakan warisan hukum kolonial, antara lain,

1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dan
3) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

0 Response to "ARTI SERTA PASAL PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL "

Posting Komentar