Sahabat Rakyat Indonesia_ Hukum
ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya,
norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena
kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji.
Prof.
Claude du Pasquier dalam bukunya yang berjudul Introduction ala théorie general
et ala philosophie du Droit mengumpulkan 17 definisi hukum yang masing-masing
menonjolkan segi tertentu dari hukum. Mari kita pelajari beberapa pengertian
hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut.
1) Drs. E. Utrecht,
S.H.
Dalam
bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba
membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu
hukum.
Menurutnya,
hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur
tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2) Achmad Ali
Hukum
ialah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah yang dibuat
atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan
tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi
bagi pelanggar aturan itu (2008).
Hukum
ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4) Leon Duguit
Hukum
ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus ditaati oleh
masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar akan
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
(1919).
5) Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmadja
Hukum
ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup
dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi
lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan
dalam masyarakat (1986).
0 Response to "PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI HUKUM"
Posting Komentar