Dalam
proses pengalengan makanan, setelah proses sterilisasi berakhir,
kaleng-kalengnya harus segera didinginkan dengan air pendingin.
Air
pendingin kaleng harus mengandung disinfektan dalam dosis yang cukup, biasanya
digunakan khlorinasi air sehingga memiliki residu khlorine 0.5-1.0 ppm.
Pembersihan
peralatan-peralatan/ mesin yang menangani produk akhir (post process handling
equipment), harus dalam keadaan kering dan bersih untuk menjaga agar tidak
terjadi rekontaminasi.
GMP
mempersyaratkan agar dilakukan pembersihan dan sanitasi frekuensi yang memadai
terhadap seluruh permukaan mesin pengolahan makanan baik yang berkontak langsung
dengan makanan, maupun yang tidak.
Mikroba
membutuhkan air untuk pertumbuhannya, inilah sebabnya mengapa persyaratan GMP mengharuskan
setiap permukaan yang bersinggungan dengan makanan dan berada dalam kondisi
basah harus dikeringkan dan disanitasi.
Proses
pembersihan akan menghilangkan sisa makanan, lapisan kotoran dan tanah yang
biasa menjadi sumber pertumbuhan mikroba, sesudah itu pemberian disinfektan
akan mampu membunuh mikroba pada permukaan alat/mesin.
Pada
hakekatnya setiap pabrik harus mempunyai pola praktik hygiene dan sanitasi yang
diikuti dengan seksama.
Konsentrasi
dari disinfektan yang dipakai harus selalu diawasi dan disesuaikan dengan
petunjuk dari pabrik maupun agen pembuatan disinfektan.
0 Response to "Syarat / Prosedur Untuk Air pendingin kaleng Dalam Proses Penyimpanan Produk"
Posting Komentar