Syarat / Prosedur Untuk Air pendingin kaleng Dalam Proses Penyimpanan Produk

Dalam proses pengalengan makanan, setelah proses sterilisasi berakhir, kaleng-kalengnya harus segera didinginkan dengan air pendingin.

Air pendingin kaleng harus mengandung disinfektan dalam dosis yang cukup, biasanya digunakan khlorinasi air sehingga memiliki residu khlorine 0.5-1.0 ppm.

Pembersihan peralatan-peralatan/ mesin yang menangani produk akhir (post process handling equipment), harus dalam keadaan kering dan bersih untuk menjaga agar tidak terjadi rekontaminasi.

GMP mempersyaratkan agar dilakukan pembersihan dan sanitasi frekuensi yang memadai terhadap seluruh permukaan mesin pengolahan makanan baik yang berkontak langsung dengan makanan, maupun yang tidak.

Mikroba membutuhkan air untuk pertumbuhannya, inilah sebabnya mengapa persyaratan GMP mengharuskan setiap permukaan yang bersinggungan dengan makanan dan berada dalam kondisi basah harus dikeringkan dan disanitasi.

Proses pembersihan akan menghilangkan sisa makanan, lapisan kotoran dan tanah yang biasa menjadi sumber pertumbuhan mikroba, sesudah itu pemberian disinfektan akan mampu membunuh mikroba pada permukaan alat/mesin.

Pada hakekatnya setiap pabrik harus mempunyai pola praktik hygiene dan sanitasi yang diikuti dengan seksama.

Konsentrasi dari disinfektan yang dipakai harus selalu diawasi dan disesuaikan dengan petunjuk dari pabrik maupun agen pembuatan disinfektan.


0 Response to "Syarat / Prosedur Untuk Air pendingin kaleng Dalam Proses Penyimpanan Produk"

Posting Komentar