Persyaratan tersebut
antara lain mencakup:
•
Persyaratan
fisik, seperti lokasi hotel, kondisi bangunan.
•
Bentuk
pelayanan yang diberikan (service).
•
Kualifikasi
tenaga kerja, pendidikan, dan kesejahteraan karyawan.
•
Fasilitas
olahraga dan rekreasi lainnya yang tersedia, seperti lapangan tenis, kolam
renang, dan diskotik.
•
Jumlah
kamar yang tersedia.
Hotel
berbintang diklasifikasikan lagi dalam beberapa kelas dari bintang satu
(terendah) sampai bintang lima (tertinggi) dengan kriterianya masing-masing.
Perkembangan
saat ini terdapat juga hotel mewah dengan kriteria “Diamond”.
-
Kamar
Hotel Resort
-
Kolam
Renang
-
Fasilitas
Hotel
Sarana
akomodasi (penginapan) dapat diartikan sebagai bangunan dalam bentuk apapun
yang memiliki kamar-kamar tidur untuk menginap, baik dengan tambahan pelayanan
makanan dan minum atau tidak.
0 Response to "Syarat Hotel Berbintang Oleh Dinas Pariwisata"
Posting Komentar