Jenis
sarana akomodasi yang dapat dimanfaatkan orang yang melakukan perjalanan wisata
diantaranya, yaitu :
§ Hotel, ialah sejenis sarana akomodasi yang
menyediakan pelayanan penginapan, makan. dan minum serta pelayanan lainnya
untuk umum yang dikelola secara profesional.
Hotel
merupakan bidang usaha yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian bangunan
yang disediakan secara khusus, untuk setiap orang yang menginap, makan,
memperoleh pelayanan dan
menggunakan fasilitas lainnya dengan pembayaran.
Suatu
bidang usaha yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian bangunan yang
disediakan secara khusus, untuk setiap orang yang menginap, makan, memperoleh
pelayanan dan menggunakan fasilitas lainnya dengan pembayaran, dan telah memenuhi
persyaratan sebagai hotel berbintang seperti yang ditentukan oleh Dinas
Pariwisata Daerah (Diparda).
Ciri
khusus dari hotel adalah mempunyai
restoran yang dikelola langsung di bawah manajemen hotel tersebut.
Kelas/klasifikasi dari hotel ditentukan oleh Dinas Pariwisata Daerah (Diparda).
•
Hotel Berbintang (Stars Hotel)
0 Response to "Arti dan Ciri Hotel"
Posting Komentar