Ketentuan dan Syarat permohonan Paspor

-     KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan Kartu Keluarga
-     Akte Kelahiran dan akte nikah
-     Surat Kwarganegaraan (WNI)
-     Surat Ganti Nama (bila ex WNA dan berganti nama)
-     Pas Photo ( photo di tempat /kantor imigrasi)
-     Surat Sponsor Perusahaan/Ijin Perusahaan
-     Surat Ijin Orang Tua/Suami

Isi Paspor

§  Isi Lembar Paspor
§ 
, sans-serif; font-size: 10.0pt;">Petunjuk khusus
§  Identitas
§  Masa berlakunya paspor
§  Disahkan oleh kepala imigrasi
§  Catatan pengesahan (4 lembar)
§  Slip kedatangan
§  Lembar visa (12 lembar)
§  UU Kewarganegaraan

Catatan : Untuk lembar visa, 1 lembar digunakan untuk 1 negara. Nantinya dalam lembaran visa selain cap visa yang ada juga akan tetap terdapat cap keimigrasian di airport, yang isinya : Nama airport, Kota, Tanggal berangkat, Tulisan “departure”

Ketentuan yang lain adalah bahwa :

Paspor Indonesia berlaku di seluruh dunia, kecuali negara tertentu Bahwa perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum perundangan, diancam hukuman dan dianggap tindak kejahatan Jika paspor hilang yang bersangkutan harus cepat-cepat melaporkan kekantor imigrasi setempat Semua paspor baik yang masih berlaku atau tidak adalah milik negara.

0 Response to "Ketentuan dan Syarat permohonan Paspor "

Posting Komentar