•Pasport
dinas dan paspor diplomatik diberikan, diperpanjang waktunya, diubah dan
dicatat Menteri Luar Negeri/Deplu yang ditunjuk
•
Paspor biasa, paspor untuk orang asing dan paspor lainnya diberikan,
diperpanjang waktunya, diubah dan dicatat oleh Menteri Kehakiman/pegawai yang
ditunjuk.
justify;">
•
Proses Untuk Mendapatkan Paspor Permohonan Paspor Mengisi formulir yang telah
dipersiapkan (diambil di kantor imigrasi atau jika melalui Travel Agent semua
syarat diserahkan, proses selanjutnya agent yang menangani)
Menyerahkan
formulir yang selanjutnya diproses .. selama 4 hari Pemotretan dikantor
imigrasi Penandatanganan pejabat yang berwenang (paspor selesai .. 7 hari kerja
atau kilat .. 3 hari) Usaha Jasa Pariwisata -41
0 Response to "Prosedur Pengeluaran Paspor "
Posting Komentar