Prosedur Pengeluaran Paspor

•Pasport dinas dan paspor diplomatik diberikan, diperpanjang waktunya, diubah dan dicatat Menteri Luar Negeri/Deplu yang ditunjuk

• Paspor biasa, paspor untuk orang asing dan paspor lainnya diberikan, diperpanjang waktunya, diubah dan dicatat oleh Menteri Kehakiman/pegawai yang ditunjuk.

justify;"> • Proses Untuk Mendapatkan Paspor Permohonan Paspor Mengisi formulir yang telah dipersiapkan (diambil di kantor imigrasi atau jika melalui Travel Agent semua syarat diserahkan, proses selanjutnya agent yang menangani)

Menyerahkan formulir yang selanjutnya diproses .. selama 4 hari Pemotretan dikantor imigrasi Penandatanganan pejabat yang berwenang (paspor selesai .. 7 hari kerja atau kilat .. 3 hari) Usaha Jasa Pariwisata -41

0 Response to "Prosedur Pengeluaran Paspor "

Posting Komentar