Visa
adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh perwakilan suatunegara di luar
negeri berupa cap didalam paspor yang mengandung pengertian sebagai izin untuk
mengadakan perjalanan memasuki negara yang menerbitkannya. Visa merupakan salah
satu syarat untuk mengadakan atau izin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Macam-macam Visa:
Visa
Diplomatik
Visa
Dinas
Visa
Biasa
Jenis visa biasa,
menurut maksud dan tujuan perjalanan :
Visa
Transit
Visa
Kunjungan Wisata
style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
Visa
Kunjungan Usaha
Visa
Kunjungan Sosial Budaya
Visa
Berdiam (tinggal) Sementara
Kebijaksanaan Bebas
Visa
Yang
dimaksudkan bebas visa dalam hal ini adalah karena adanyakesepakatan antara
masing-masing negara tersebut .
Contoh
:
Anggota
Asean bisa bebas dari biaya, visa (jangka waktunya 2 minggu)
Untuk
negara-negara yang termasuk BVW (Bebas Visa Wisata)
0 Response to "Arti, Jenis dan Ketentuan Visa"
Posting Komentar