Arti, Jenis dan Ketentuan Visa

Visa adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh perwakilan suatunegara di luar negeri berupa cap didalam paspor yang mengandung pengertian sebagai izin untuk mengadakan perjalanan memasuki negara yang menerbitkannya. Visa merupakan salah satu syarat untuk mengadakan atau izin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Macam-macam Visa:

Visa Diplomatik
Visa Dinas
Visa Biasa


Jenis visa biasa, menurut maksud dan tujuan perjalanan :

Visa Transit
Visa Kunjungan Wisata
style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;"> Visa Kunjungan Usaha
Visa Kunjungan Sosial Budaya
Visa Berdiam (tinggal) Sementara

Kebijaksanaan Bebas Visa

Yang dimaksudkan bebas visa dalam hal ini adalah karena adanyakesepakatan antara masing-masing negara tersebut .

Contoh :

Anggota Asean bisa bebas dari biaya, visa (jangka waktunya 2 minggu)


Untuk negara-negara yang termasuk BVW (Bebas Visa Wisata)


0 Response to "Arti, Jenis dan Ketentuan Visa"

Posting Komentar