Visa diplomatik; Visa diplomatik
diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk
masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik
Visa dinas; Visa dinas diberikan
kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan
perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang
tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau
organisasi
internasional.
Ket
: - Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor
lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka
melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing
yang bersangkutan atau organisasi internasional.
Pemberian
Visa diplomatik dan Visa dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan
dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan
Republik Indonesia.
0 Response to "Jenis dan Kegunaan Visa"
Posting Komentar