Visa
tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing :
a.
sebagai
rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan
keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat
tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
b. dalam
rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang
beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen,
dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Ket : Pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas merupakan kewenangan Menteri, Visa sebagaimana dimaksud diberikan dan ditandatangani oleh Pejabat Imigrasi di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
Visa Tinggal Terbatas
terdiri dari :
justify;">
a.
Masa berlaku 6 (enam) bulan
b.
Masa berlaku 1 (satu) tahun
c.
Masa berlaku 2 (dua) tahun
d.
Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari.
Persyaratan :Visa
Kunjungan (Perusahaan) :
1.
Identitas Penjamin ;
2.
Foto Copy Paspor Orang Asing ;(masa berlaku paspor min. 12 bulan)
3.
Rekomendasi Instansi Terkait ; (jika diperlukan)
4.
SIUP ;
5.
NPWP ; dan
6.
Akte Notaris 3 (tiga) hal, (cover, struktur organisasi, dan pengesahan)
0 Response to "Fungsi, Peranan dan Macam-Macam Visa Tinggal Terbatas"
Posting Komentar