PENGERTIAN SERTA SUMBER YURISPRUDENSI

Sahabat Rakyat Indonesia_  Yurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.

Munculnya yurisprudensi dikarenakan adanya peraturan perundang-undangan yang kurang maupun tidak jelas pengertiannya sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Untuk itu, hakim membuat maupun membentuk hukum baru dengan cara mempelajari putusan-putusan hakim terdahulu, khususnya tentang perkara-perkara yang sedang dihadapinya.

Diakuinya yurisprudensi sebagai sumber hukum didasarkan pada bunyi Pasal 22B Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB) atau ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili.

Hal itu sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yang berbunyi: “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hanya hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.

0 Response to "PENGERTIAN SERTA SUMBER YURISPRUDENSI "

Posting Komentar