ARTI SERTA CONTOH UNDANG-UNDANG

Sahabat Rakyat Indonesia_  Pengertian undang-undang dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal.

a)   Undang-undang dalam arti material ialah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya disebut undangundang dan mengikat setiap warga negara secara umum.

Di dalam UUD 1945, dapat kita jumpai beberapa contoh, seperti undang-undang dasar, ketetapan MPR, undang-undang, peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan daerah.

b)   Undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan penguasa yang dilihat dari bentuknya dan cara terjadinya dapat disebut undang-undang.

Jadi, undang-undang dalam arti formal merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.

Misalnya, ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 (amendemen) yang berbunyi: “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Jadi, undang-undang yang dibentuk oleh presiden bersama DPR tersebut dapat diakui sebagai sumber hukum formal karena dibentuk oleh yang berwenang sehingga derajat peraturan itu sah sebagai undang-undang.

0 Response to " ARTI SERTA CONTOH UNDANG-UNDANG "

Posting Komentar