PERAN WARGA NEGARA DALAM MEMELIHARA SERTA MEMUPUK SEMANGAT NASIONALISME

Semangat nasionalisme dan patriotisme Keberadaan dan kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 didukung oleh nasionalisme dan
patriotisme.

Para pendiri negara dan generasi terdahulu telah berjuang dan memberikan sesuatu yang amat berharga dan penting bagi bangsa. Sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia, mencerminkan semangat kebangsaan pada diri bangsa Indonesia.

Berpijak pada sila tersebut, nasionalisme Indonesia berarti semangat kebangsaan pada diri setiap warga negara Indonesia bercirikan, antara lain,

a.   memiliki rasa cinta pada tanah air (nasionalisme);
b. menyadari sepenuhnya bahwa kita adalah bagian dari bangsa lain untuk menciptakan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan;
c. senantiasa membangun rasa per-saudaraan, solidaritas, kedamaian, dan atikekerasan antarkelompok masyarakat dengan semangat persatuan;
d.   bangga menjadi bangsa dan bagian dari masyarakat Indonesia;
e.   bersedia mempertahankan dan memajukan negara dan nama baik bangsanya;
f.    mengakui dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman bangsa Indonesia;
g.   menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan sendiri dan golongan atau kelompoknya.

0 Response to "PERAN WARGA NEGARA DALAM MEMELIHARA SERTA MEMUPUK SEMANGAT NASIONALISME"

Posting Komentar