Semangat
nasionalisme dan patriotisme Keberadaan dan kelangsungan hidup negara Republik
Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 didukung oleh
nasionalisme dan
patriotisme.
Para
pendiri negara dan generasi terdahulu telah berjuang dan memberikan sesuatu
yang amat berharga dan penting bagi bangsa. Sila ketiga Pancasila, Persatuan
Indonesia, mencerminkan semangat kebangsaan pada diri bangsa Indonesia.
Berpijak pada sila
tersebut, nasionalisme Indonesia berarti semangat kebangsaan pada diri setiap
warga negara Indonesia bercirikan, antara lain,
a.
memiliki
rasa cinta pada tanah air (nasionalisme);
b. menyadari
sepenuhnya bahwa kita adalah bagian dari bangsa lain untuk menciptakan hubungan
kerja sama yang saling menguntungkan;
c. senantiasa
membangun rasa per-saudaraan, solidaritas, kedamaian, dan atikekerasan
antarkelompok masyarakat dengan semangat persatuan;
d.
bangga
menjadi bangsa dan bagian dari masyarakat Indonesia;
e.
bersedia
mempertahankan dan memajukan negara dan nama baik bangsanya;
f.
mengakui
dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman bangsa Indonesia;
g.
menempatkan
kepentingan bersama di atas kepentingan sendiri dan golongan atau kelompoknya.
0 Response to "PERAN WARGA NEGARA DALAM MEMELIHARA SERTA MEMUPUK SEMANGAT NASIONALISME"
Posting Komentar