antara lain, sebagai
berikut.
a. Lambang negara
Sahabat Rakyat Indonesia_ Garuda adalah burung khas Indonesia yang
dijadikan lambang negara. Pasal 36A UUD 1945 menegaskan bahwa lambang negara
ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
b. Semboyan negara
Pasal
36A UUD RI Tahun1945 berbunyi: “... semboyan Bhinneka Tunggal Ika”, artinya
kata-kata itu dijadikan semboyan negara.
Bhinneka
Tunggal Ika artinya berbeda-beda, tetapi tetap satu. Ini menunjukkan kenyataan bahwa
bangsa kita heterogen, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa,
yaitu bangsa Indonesia.
c. Bahasa Indonesia
Berawal
dari rumpun bahasa Melayu, Bahasa Indonesia dipergunakan sebagai bahasa
pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28
Oktober 1928. Hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 36 UUD RI Tahun 1945 yang
berbunyi: “... bahasa negara adalah Bahasa Indonesia”.
d. Bendera negara
Bendera
negara Indonesia ialah Sang Merah Putih sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35
UUD 1945. Warna merah berarti berani dan putih berarti suci.
Lambang
merah putih ini sudah dikenal sejak zaman purba sebagai bentuk penghormatan
kepada matahari dan bulan, kemudian menjadi lambang keagungan, kesaktian, dan
kejayaan.
Pada
masa Kerajaan Majapahit, merah putih telah dijadikan panji negara. Penggunaan
lambang ini pun dilanjutkan ketika bangsa Indonesia membentuk sebuah negara
kesatuan.
e . Lagu kebangsaan
Indonesia Raya
Pasal
36B UUD RI Tahun 1945 berbunyi: “Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya”. Lagu
yang pertama kali dikumandangkan pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam forum
Kongres Pemuda yang melahirkan Sumpah Pemuda ini kemudian diangkat menjadi lagu
kebangsaan negara.
f. Konsepsi Wawasan
Nusantara
Cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat berbangsa
dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional merupakan pengertian dari wawasan
nusantara.
Nusantara
(archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan
bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh
laut.
Laut
yang menghubungkan dan mempersatukan pulaupulau yang tersebar di seantero
khatulistiwa. Adapun Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia
yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat),
air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya, dan udara di atasnya
secara tidak terpisahkan yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh
menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
Wawasan
Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi
pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR
No. IV tahun 1973.
Penetapan
ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah
diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
g. Kebudayaan daerah
Yang
telah diterima sebaga kebudayaan nasional Berbagai kebudayaan yang berasal dari
berbagai macam suku bangsa di Indonesia yang memiliki cita rasa tinggi, dapat
dinikmati, dan diterima oleh masyarakat luas merupakan suatu kebanggaan bangsa
atas kebudayaan nasional.
Sebagai
contoh adalah batik yang merupakan warisan budaya nenek moyang kita. Setiap
suku bangsa di Indonesia mempunyai kesenian batik dengan ciri khasnya
masing-masing. Batik kini sudah diakui sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO (2
Oktober 2009).
h. Dasar falsafah
Pancasila
merupakan dasar falsafah negara Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam
Pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea IV yang berisi lima nilai dasar. Lima nilai
dasar itulah yang dijadikan sebagai dasar falsafah dan ideologi dari negara
Indonesia.
i. Bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Bentuk
negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. Hal ini
berdasarkan Pasal I ayat 1 yang berbunyi: “Negara Indonesia ialah negara
kesatuan yang berbentuk republik”. Sistem politik yang digunakan adalah sistem
demokrasi (kedaulatan rakyat).
j. Konstitusi (Hukum
Dasar) Negara
Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan konstitusi negara. Dalam tata urutan perundangan, UUD 1945
merupakan hukum dasar tertulis yang menduduki tingkatan tertinggi dan dijadikan
sebagai pedoman penyelenggaraan bernegara. Kedudukan UUD 1945 sebagai hukum
dasar tertinggi ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
0 Response to "JENIS DAN MACAM-MACAM ALAT-ALAT PEMERSATU BANGSA"
Posting Komentar