Batasan
kesehatan tersebut di atas sekarang telah diperbaharui bila batasan kesehatan
yang terdahulu itu hanya mencakup tiga dimensi atau aspek, yakni: fisik,
mental, dan sosial, maka dalam Undang- Undang N0. 23 Tahun 1992, kesehatan
mencakup 4 aspek, yakni: fisik (badan), mental (jiwa), sosial, dan ekonomi.
Batasan
kesehatan tersebut diilhami oleh batasan kesehatan menurut WHO yang paling
baru. Pengertian kesehatan saat ini memang lebih luas dan dinamis, dibandingkan
dengan batasan sebelumnya.
Hal
ini berarti bahwa kesehatan seseorang tidak hanya diukur dari aspek fisik,
mental, dan sosial saja, tetapi juga diukur dari produktivitasnya dalam arti
mempunyai pekerjaan atau menghasilkan sesuatu secara ekonomi. Bagi yang belum
memasuki dunia kerja, anak dan remaja, atau bagi yang sudah tidak bekerja
(pensiun) atau usia lanjut, berlaku arti produktif secara sosial.
Misalnya
produktif secara sosial-ekonomi bagi siswa sekolah atau mahasiswa adalah
mencapai prestasi yang baik, sedang produktif secara sosial-ekonomi bagi usia
lanjut atau para pensiunan adalah mempunyai kegiatan sosial dan keagamaan yang
bermanfat, bukan saja bagi dirinya, tetapi juga bagi orang lain atau
masyarakat.
Keempat
dimensi kesehatan tersebut saling mempengaruhi dalam mewujudkan tingkat
kesehatan seseorang, kelompok atau masyarakat. Itulah sebabnya, maka kesehatan
bersifat menyeluruh mengandung keempat aspek.
0 Response to "Batasan Kesehatan"
Posting Komentar