Penggunaan pestisida
harus sesuai standar berikut ini:
a. Penggunaan
pestisida memenuhi 6 (enam) kriteria tepat serta memenuhi ketentuan baku
lainnya sesuai dengan “Pedoman Umum Penggunaan Pestisida”, yaitu tepat jenis,
tepat mutu, tepat dosis, tepat konsentrasi/dosis, tepat waktu, tepat sasaran
(OPT target dan komoditi), serta tepat cara dan alat aplikasi.
b.
Penggunaan
pestisida diupayakan seminimal mungkin meninggalkan residu pada hasil panen,
sesuai dengan “Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Nomor
881/Menkes/SKB/VIII/1996 dan 771/Kpts/TP.270/8/1996 tentang Batas Maksimum
Residu Pestisida pada Hasil Pertanian”.
c. Mengutamakan
penggunaan petisida hayati, pestisida yang mudah terurai dan pestisida yang
tidak meninggalkan residu pada hasil panen, serta pestisida yang kurang
berbahaya terhadap manusia dan ramah lilngkungan.
d. Penggunaan
pestisida tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan pekerja (misalnya
dengan menggunakan pakaian perlindungan) atau aplikator pestisida.
e.
Penggunaan
pestisida tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup terutama
terhadap biota tanah dan biota air. f. Tata cara aplikasi pestisida harus
mengikuti aturan yang tertera pada label.
f. Pestisida
yang residunya berbahaya bagi manusia tidak boleh diaplikasikan menjelang panen
dan saat panen. Berdasarkan standar pengendalian OPT, pencatatan penggunaan
pestisida harus dilakukan.
a.
Pestisida
yang digunakan dicatat jenis, waktu, dosis, konsentrasi, dan cara aplikasinya.
b. Setiap
penggunaan pestisida harus selalu dicatat yang mencakup nama pestisida, lokasi,
tanggal aplikasi, nama distributor/kios, dan nama penyemprot (operator).
c.
Catatan
penggunaan pestisida minimal digunakan 3 tahun.
0 Response to "Dosis / Ukuran Dari Penggunaan Pestisida"
Posting Komentar