Kemasan
Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus pangan,
baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.
Apa persyaratan
mendasar dari kemasan pangan ?
Kemasan
pangan harus mampu melindungi dan mempertahankan mutu pangan serta tidak boleh
dipengaruhi maupun mempengaruhi biaya baik selama pengangkutan maupun dalam
masa penyimpanan.
Apa saja fungsi kemasan
pangan ?
Secara
umum kemasan pangan mempunyai fungsi sebagai berikut yaitu :
1.
Melindungi
produk terhadap pengaruh fisik, seperti pengaruh mekanik, dan cahaya
2.
Melindungi
produk terhadap pengaruh kimiawi (permiasi gas, kelembaban udara/uap air)
3. Melindungi produk terhadap pengaruh biologik (bakteri, kapang)
4.
Mempertahankan
keawetan dan mutu produk
5. Memudahkan
penanganan (penyimpanan, transportasi, penumpukan, pindah tempat) Sebagai media
informasi produk dan media promosi
6.
Memberikan
informasi konsumen misalnya: penggunaan dan penyimpanan
7.
Memberikan
bentuk dan daya tarik produk.
Apa saja peraturan
tentang kemasan pangan ?
UU
No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan disebutkan perlunya pengaturan kemasan pangan
terutama bahan yang dinyatakan terlarang dan/atau yang dapat melepaskan cemaran
yang merugikan atau membahayakan kesehatan Manusia.
UU
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinyatakan bahwa Pelaku usaha
dilarang memproduksi dan/atau memperdagang-kan barang dan/atau jasa yang tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PP
No. 28 Tahun 2004 tentang Kemanan, Mutu dan Gizi Pangan diatur tentang bahan
kemasan yang dilarang dan bahan yang diijinkan.
Peraturan
Kepala Badan POM RI No. HK 00.05.55.6497 tentang Bahan Kemasan Pangan, yang
memuat bahan yang diizinkan dan yang dilarang untuk digunakan sebagai bahan
kemasan pangan.
0 Response to "Pengertian, syarat,Peraturan dan Fungsi Kemasan Pangan"
Posting Komentar