Good
Manufagturing Practice (GMP) atau Cara Produksi Pangan Yang Baik (CPPB)
merupakan salah satu faktor yang penting untuk memenuhi standar mutu atau
persyaratan yang ditetapkan untuk pangan.
CPPB
sangat berguna bagi kelangsungan hidup industri pangan baik yang berskala kecil
sedang maupun yang berskala besar. Melalui CPPB ini industri pangan dapat
menghasilkan pangan yang bermutu, layak dikonsumsi, dan aman bagi kesehatan.
Dengan
menghasilkan pangan yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi, kepercayaan
masyarakat niscaya akan meningkat, dan industri pangan yang bersangkutan akan
berkembang pesat.
Dengan
berkembangnya industri pangan yang menghasilkan pangan yang bermutu dan aman
untuk dikonsumsi,
Maka
masyarakat pada umumnya akan terlindung dari penyimpangan mutu pangan dan bahaya
yang mengancam kesehatan.
Sistem
penyediaan makanan nasional di Indonesia salah satu diantaranya dipenuhi oleh
industri pangan. Dalam penyediaan makanan tersebut, Industri pangan harus
bertumpu pada ketentuan sebagai berikut :
· . Peraturan Menteri
Perindustrian No. 75/M-IND/PER/7/2010.
· . Keputusan Badan POM
No. HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012.
0 Response to "Arti, Kegunaan / Fungsi Dari Good Manufagturing Practice (GMP) / CPPB"
Posting Komentar