Sahabatrakyatindonesia
- Mengurus perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tak lagi hanya
manual.
Kini
di Satlantas Polres Berau sudah bisa secara online.
Sistem
tersebut juga terhubungan tilang kendaraan serta di SAMSAT.
Menurut
Kasat Lantas Polres Berau AKP Wisnu Dian Ristanto, warga yang memiliki KTP
nasional namun pendatang di Berau bisa mengurus perpanjangan SIM di Bumi
Batiwakkal.
Dengan
catatan, harus punya KTP elektronik atau e-KTP.

Termasuk untuk perpanjangan SIM, khususnya A dan C, tak harus kembali ke daerah asal mereka.

Termasuk untuk perpanjangan SIM, khususnya A dan C, tak harus kembali ke daerah asal mereka.
Wisnu
menambahkan, kemudahan itu diberikan ke masyarakat agar hemat biaya.
Itu
juga bukti nyata upaya kepolisian memberi pelayanan prima ke masyarakat.
margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
“Misalnya,
SIM dan KTP warga dari Pulau Jawa, Namun domisili di Berau. Tidak perlu kembali
ke Jawa untuk perpanjang SIM. Di Polres Berau bisa, ini hanya berlaku untuk SIM
C dan SIM A,” ujar Wisnu.
Adapun
syaratnya cukup mudah. Pemohon hanya membawa KTP asli, SIM lama sebagai alat
bukti, kemudian lakukan validasi data.
“Cukup
membawa KTP asli dan SIM yang mau diperpanjang,” imbuhnya.
Disinggung
soal pembuatan SIM baru, Wisnu mengatakan, saat ini di Berau belum bisa
terapkan.
“Jadi,
untuk Jakarta saat ini luncurkan di 75 kota, khusus penambahan SIM baru online,
bisa membuat SIM dengan KTP nasional. Kalau di Berau, pasti ke depannya akan
berlaku juga, untuk permudah masyarakat membuat SIM baru,” bebernya.
Untuk
di Kaltim, saat ini berlakukan pembuatan SIM online di Balikpapan dan
Samarinda.
“Memang
harus ganti perangkat dulu, untuk terapkan SIM online,” sebutnya.
Terkait
kendala terapkan SIM online, harus didukung jaringan internet yang bagus.
“Kalau kendala, jika jaringan internet terganggu,” pungkasnya. (app/jos/jpnn/sri)
0 Response to "Cara Perpanjangan Sim A dan C Via Online, Tidak Perlu Kembali Ketempat Asal"
Posting Komentar