"sans-serif"; font-size: 10.0pt;">
Kepala
Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun
Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, pihaknya akan menegur, menilang, dan
mencopot atribut klakson itu jika dinilai membahayakan orang lain.
"Tingkat
kebisingan (klakson) tidak boleh melampaui batas yang telah ditetapkan. Jadi
kalau sekiranya membahayakan bisa ditilang," ujar Budiyanto kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (22/12).
0 Response to "Bus Yang Pakai Bel Telolet Akan Ditilang Tegas"
Posting Komentar