Sahabat Rakyat Indonesia_ Setiap
manusia hidup bermasyarakat memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Guna
menjaga agar tidak terjadi benturan kepentingan maka di dalam masyarakat
diperlukan adanya kaidah maupun pedoman, tertulis dan tidak tertulis.
Kaidah
diciptakan guna menjamin terciptanya keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Kehidupan bersama dalam suatu masyarakat serta bangsa akan menjadi kacau, mana
kala tidak didasarkan pada nilai-nilai serta norma.
Norma
ialah suatu ukuran yang dipatuhi seseorang pada hubungannya dengan sesamanya maupun
dengan lingkungannya, suatu ukuran maupun patokan bagi seseorang dalam
bertindak juga bertingkah laku dalam masyarakat.
Hukum
ialah bagian dari norma, yaitu norma hukum. Selain norma hukum, ada norma
agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Norma memiliki sanksi bagi siapa saja
yang melanggarnya.
Norma
hukum dengan sanksinya ditegakkan oleh negara untuk mengatur tata tertib
kehidupan bemasyarakat. Lembaga peradilan merupakan salah satu lembaga
penegakan hukum.
0 Response to "SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL "
Posting Komentar