SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

Sahabat Rakyat Indonesia_ Setiap manusia hidup bermasyarakat memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Guna menjaga agar tidak terjadi benturan kepentingan maka di dalam masyarakat diperlukan adanya kaidah maupun pedoman, tertulis dan tidak tertulis.

Kaidah diciptakan guna menjamin terciptanya keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat. Kehidupan bersama dalam suatu masyarakat serta bangsa akan menjadi kacau, mana kala tidak didasarkan pada nilai-nilai serta norma.

Norma ialah suatu ukuran yang dipatuhi seseorang pada hubungannya dengan sesamanya maupun dengan lingkungannya, suatu ukuran maupun patokan bagi seseorang dalam bertindak juga bertingkah laku dalam masyarakat.

Hukum ialah bagian dari norma, yaitu norma hukum. Selain norma hukum, ada norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Norma memiliki sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Norma hukum dengan sanksinya ditegakkan oleh negara untuk mengatur tata tertib kehidupan bemasyarakat. Lembaga peradilan merupakan salah satu lembaga penegakan hukum.

0 Response to "SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL "

Posting Komentar