a. Usaha
budidaya tanaman pangan perlu memperhatikan aspek usaha tani yang
berkelanjutan, ramah lingkungan, dan keseimbangan ekologi.
b.
Upaya
mempertahankan keseimbangan ekologi dalam budidaya tanaman pangan mengacu pada
upaya meningkatkan daya pulih lingkungan, terutama dari segi kelestarian tanah
dan air serta keseimbangan hayati
a. Tenaga
kerja usaha produksi tanaman pangan perlu mengetahui tata cara budidaya
komoditi yang diusahakan, terutama aspek persyaratan tumbuh, adaptasi varietas,
cara bertanam, kebutuhan pupuk, pengendalian OPT, serta teknik panen dan
pascapanen.
class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
b. Tenaga
kerja/pelaku usaha yang belum menguasai teknik budidaya komoditas tanaman
pangan yang diusahakan agar mengikuti magang, pelatihan, atau berkonsultasi.
c.
Tenaga
kerja/pelaku usaha produksi tanaman pangan wajib menjamin mutu dan keamanan
konsumsi produk tanaman pangan yang dihasilkan
d.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
0 Response to "Standar Pelestarian Lingkungan "
Posting Komentar