Standar Pelestarian Lingkungan

a. Usaha budidaya tanaman pangan perlu memperhatikan aspek usaha tani yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan keseimbangan ekologi.

b.   Upaya mempertahankan keseimbangan ekologi dalam budidaya tanaman pangan mengacu pada upaya meningkatkan daya pulih lingkungan, terutama dari segi kelestarian tanah dan air serta keseimbangan hayati

a. Tenaga kerja usaha produksi tanaman pangan perlu mengetahui tata cara budidaya komoditi yang diusahakan, terutama aspek persyaratan tumbuh, adaptasi varietas, cara bertanam, kebutuhan pupuk, pengendalian OPT, serta teknik panen dan pascapanen.
class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
b. Tenaga kerja/pelaku usaha yang belum menguasai teknik budidaya komoditas tanaman pangan yang diusahakan agar mengikuti magang, pelatihan, atau berkonsultasi.

c.   Tenaga kerja/pelaku usaha produksi tanaman pangan wajib menjamin mutu dan keamanan konsumsi produk tanaman pangan yang dihasilkan

d.   Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Related Posts :

0 Response to "Standar Pelestarian Lingkungan "

Posting Komentar