Pemerintah
telah menetapkan pedoman budidaya yang baik untuk tanaman pangan, yang meliputi
ketentuan tentang:
a.
Lahan
b.
Penggunaan benih dan varietas tanaman
c.
Penanaman
d.
Pemupukan
e.
Perlindungan tanaman
f.
Pengairan
g.
Pengelolaan/pemeliharaan tanaman
h.
Panen
i.
Penanganan pascapanen
j.
Alat dan mesin pertanian
j.
Pelestarian lingkungan
k.
Tenaa kerja
l.
Fasilitas Kebersihan
m.
Pengawasan, pencatatan, dan penelusuran balik.
0 Response to "Penetapan Pemerintah Tentang Pedoman Budidaya Tanaman"
Posting Komentar