Holiday
(Hari libur) berasal dari kata Holy Day yaitu hari suci yang banyak kaitannya
dengan keagamaan dan adat istiadat.
Pada
hari-hari suci tersebut, mereka tidak mengerjakan hal-hal/pekerjaan mencari
nafkah secara rutin; mereka pergi ketempat suci dan dilanjutkan dengan
rekreasi, menikmati hiburan dengan kesenian dan lomba ketangkasan.
Tahun
1552, (sebelum revolusi industri) masa pemerintahan Raja Edward VI, umat
Nasrani di Eropa dapat menikmati hari libur dengandikeluarkanya peraturan
holiday dan fasting days, yang diikuti oleh
kantor-kantor
swasta, pabrik dan kantor semi pemerintah di Inggris ,meliburkan karyawannya.
10.0pt;">Sejalan
dengan kesepakatan peraturan perburuhan internasional, dibuat pula peraturan
kerja 7-8 jam sehari dan libur pada hari Minggu serta hak cuti bagi karyawan
karena secara psikologis semua pekerja
Hal ini tidak hanya
berakibat banyaknya pengusaha yang bergerakdibidang transportasi, akomodasi,
penyediaan makanan minuman, dunia hiburan serta pengenalan kekayaan alam/adat
istiadat,budaya pada daerah yang dikunjungi, tetapi juga banyak usaha bisnis
yang berkembang mengikuti tututan kebutuhan para pengunjung seperti : bank,
warung telkom, souvenir dll.
membutuhkan
suasana relax dan bersenang-senang untuk melupakan segala kesibukan kerja
sejenak, sehingga setelah libur diharapkan mereka memiliki semangat dan ide-ide
baru dalam menyelesaikanpekerjaannya.
Dengan
berlakunya hari-hari libur dan cuti serta kebutuhan individual untuk memenuhi
tingkat kehidupan yang lebih sehat, serta meningkatnya pendapatan maka
pertumbuhan usaha pengadaan acara dan tempat berlibur menjadi sangat pesat.
0 Response to "Macam-Macam Kebutuhan Di Hari Libur"
Posting Komentar