Definisi dan Pengertian Pariwisata Menurut Undang-Undang

Pariwisata merupakan seluruh kegiatan, fasilitas dan pelayanan yang diakibatkan oleh adanya perpindahan perjalanan sementara dari seseorang ke luar dari tempat tinggalnya ,serta tinggal dalam waktu singkat di tempat tujuan dari perjalanan ,untuk tujuan bersenang-senang dan berlibur.

Pariwisata sering didefinisikan sebagai suatu kegiatan perjalanan yang lebih banyak berkaitan dengan kegiatan-kegiatan santai dan untuk bersenang-senang .

Pendapat lain juga mengatakan bahwa pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan, dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini.

Banyak lagi definisi yang dikemukakan oleh para ahli tentang pariwisata, yang masing-masing mempunyai penekanan khusus pada batasan-batasan yang
dikemukakan.

Beberapa ahli memberikan definisi dan batasan yang “berbeda” tentang istilah pariwisata, yang penekanannya dilatarbelakangi oleh bidang keahliannya masingmasing, yaitu penekanan pada aspek-aspek ekonomi, sosiologi, psikologi, seni-budaya, maupun aspek geografis kepariwisataan.

Definisi lain tentang pariwisata (tourism), adalah industri jasa, yang menangani (kesatuan) jasa layanan mulai dari transportasi, jasa keramahan (hospitality), tempat tinggal, makanan, minuman, dan jasabersangkutan lainnya seperti: bank, asuransi, keamanan, dll. (:wilkimedia)

Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1990 tentang kepariwisataan, menyatakan bahwa pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan atau mengusahakanobyek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut.

0 Response to "Definisi dan Pengertian Pariwisata Menurut Undang-Undang"

Posting Komentar