Kronologi Tertangkapnya Tersangka Pengedar Uang Palsu Bojonegoro dan Nganjuk, JATIM

Berhati-hatilah dalam transaksi mata uang rupiah apalagi dalamjumlah banyak,kaena reskrim POLRES nganjuk menangkap tersangka penyebar uang palsu.

Seperti yang di alami korban dwi kurniawan(25) warga kecamatan ngancar kabupaten kediri dan sinaji(50) kecamatan gondang kabupaten nganjuk dan suyati desa kedondong kecamatan bagor kabupaten nganjuk.

Ketiga korban ini telah tertipu dalam jual beli motor karena pelaku telah melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu yang dicampur dengan uang asli.

Tertangkapnya dua dari empat tersangka berkat dari laporan korban setelah melakukan transaksi ternyata uang yang digunakan untuk membeli motor ternyata uang yang digunakan untuk membeli motor adalah uang palsu.

Korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah

UA tersangka yang sekarang ini diamankan di POLRES nganjuk, S (40) warga desa sambikerep kecamatan rejoso kabupaten nganjuk dan RAS(18) warga desa jari kecamatan gondang kabupaten bojonegoro.

Yang sekarang ini 2 tersangka masih DPO adalah W(25) dan D(30) keduanya warga desa jari, kecamatan gondang kabupaten bojonegoro.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah

1.   3 unit sepeda motor vixion 2 dan jupiter 1
2.   Uang palsu dengan total Rp 28 juta 50 rupiah

Saat ini kedua tersangka masih menjalani penyidikan di kasatreskrim POLRES nganjuk, dalam penyidikan di MAPOLRES nganjuk Akbp joko sandono mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 3 UU RI tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 38n KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara .

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka dijebloskan keruang tahanan polres nganjuk sambli menunggu proses persidangan lebih lanjut.

Sumber: Kediri tv

0 Response to "Kronologi Tertangkapnya Tersangka Pengedar Uang Palsu Bojonegoro dan Nganjuk, JATIM"

Posting Komentar