Hak dan Kewajiban Suami

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

“Dan sesungguhnya kalian (wahai para suami) mempunyai hak atas mereka (para isteri) yaitu hendaknya mereka tidak memasukkan ke rumah kalian seseorang yang tidak kalian sukai, maka jika mereka melakukan hal itu maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan.

Dan mereka juga punya hak atas kalian yaitu menafkahi mereka dan memberikan mereka pakaian secara ma’ruf.” (HR Muslim, Ibnu Majah, An-Nasa’i, Abu Dawud,)

Saudariku, perhatikanlah hal ini. Berapa banyak istri yang mengabaikannya sehingga timbullah kerusakan di dalam rumah tangga.

Seorang suami adalah imam yang wajib ditaati perintahnya selama tidak keluar dari syariat. Suami berhak melarang istrinya memasukkan orang-orang tertentu ke dalam rumah dan larangan ini wajib ditaati, meskipun saat itu suaminya sedang tidak berada di rumah dan tidak mengetahui hal itu.

Larangan tersebut tidak terbatas hanya untuk laki-laki yang tidak ada hubungan kerabat dengan istri, tetapi larangan dalam hadist tersebut juga mencakup larangan memasukan kerabat atau teman-teman wanita yang tidak disukai suami.

Hal ini didasarkan kepada kemungkinan orang yang tidak disukai suami masuk ke dalam rumah dan bermaksud merusak hubungan suami istri tersebut.

Orang itu dapat menghembuskan fitnah yang memancing kemarahan atau kecurigaan istri kepada suaminya sehingga terjadilah malapelaka.

Wallahu A'laam Bis Shawa

0 Response to "Hak dan Kewajiban Suami"

Posting Komentar