Cara Perpanjangan Sim A dan C Via Online, Tidak Perlu Kembali Ketempat Asal

Sahabatrakyatindonesia - Mengurus perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tak lagi hanya manual.

Kini di Satlantas Polres Berau sudah bisa secara online.
Sistem tersebut juga terhubungan tilang kendaraan serta di SAMSAT.

Menurut Kasat Lantas Polres Berau AKP Wisnu Dian Ristanto, warga yang memiliki KTP nasional namun pendatang di Berau bisa mengurus perpanjangan SIM di Bumi Batiwakkal.

Dengan catatan, harus punya KTP elektronik atau e-KTP.

Termasuk untuk perpanjangan SIM, khususnya A dan C, tak harus kembali ke daerah asal mereka.

Wisnu menambahkan, kemudahan itu diberikan ke masyarakat agar hemat biaya.

Itu juga bukti nyata upaya kepolisian memberi pelayanan prima ke masyarakat.

“Misalnya, SIM dan KTP warga dari Pulau Jawa, Namun domisili di Berau. Tidak perlu kembali ke Jawa untuk perpanjang SIM. Di Polres Berau bisa, ini hanya berlaku untuk SIM C dan SIM A,” ujar Wisnu.

Adapun syaratnya cukup mudah. Pemohon hanya membawa KTP asli, SIM lama sebagai alat bukti, kemudian lakukan validasi data.

“Cukup membawa KTP asli dan SIM yang mau diperpanjang,” imbuhnya.

Disinggung soal pembuatan SIM baru, Wisnu mengatakan, saat ini di Berau belum bisa terapkan.

“Jadi, untuk Jakarta saat ini luncurkan di 75 kota, khusus penambahan SIM baru online, bisa membuat SIM dengan KTP nasional. Kalau di Berau, pasti ke depannya akan berlaku juga, untuk permudah masyarakat membuat SIM baru,” bebernya.

Untuk di Kaltim, saat ini berlakukan pembuatan SIM online di Balikpapan dan Samarinda.

“Memang harus ganti perangkat dulu, untuk terapkan SIM online,” sebutnya.

Terkait kendala terapkan SIM online, harus didukung jaringan internet yang bagus. “Kalau kendala, jika jaringan internet terganggu,” pungkasnya. (app/jos/jpnn/sri)

0 Response to "Cara Perpanjangan Sim A dan C Via Online, Tidak Perlu Kembali Ketempat Asal"

Posting Komentar